Oleh: Adhi Nur Hidayat
Koperasi Inpoktan (Induk Kelompok Tani) Klaster Mandiri (KM) – Dompet Dhuafa dibentuk sebagai lembaga ekonomi masyarakat binaan program klaster mandiri Dompet Dhuafa.
Keberadaan Koperasi adalah untuk mengelola dan mengembangkan modal masyarakat sehingga diperoleh keuntungan bersama melalui usaha-usaha yang baik dan halal. Penting bagi koperasi, secara khusus adalah para pengelola. Untuk mengupayakan aktivitas terencana sehingga dapat mencapai misi tersebut. Saat ini Pemodal dan Pengelola koperasi telah bersepakat untuk menjalankan usaha-usaha tertentu selama satu periode yang dituangkan dalam aqad syirkah (kerjasama). Usaha – usaha yang disepakati misalnya usaha perdagangan sarana produksi pertanian, perdagangan hasil pertanian, dan usaha jasa penggunaan alat dan mesin pertanian. Bagaimana koperasi memposisikan diri dan menjalankan usaha tersebut secara stabil dan berkelanjutan dengan konsep agribisnis? Salah satu hal yang penting bagi koperasi adalah menentukan posisi lembaga ini dalam sebuah sistem agribisnis. Agribisnis sebagai sebuah sistem usaha pertanian merupakan satu kesatuan komponen yang saling berinteraksi untuk mencapai kestabilan dan keberlanjutan bisnis. Agribisnis mencakup sektor penyediaan sarana produksi pertanian, proses produksi, pengolahan hasil pertanian, pemasaran dan penunjang. Koperasi sebagai lembaga ekonomi berbadan hukum yang memiliki kekuatan visi usaha, SDM pengelola, komunitas petani, dan kekuatan keuangan. Juga didukung oleh program KM – Dompet Dhuafa dapat mengambil peran strategis sebagai motor penggerak untuk mendongkrak setiap sektor agribisnis pada tingkat desa. Sebagai sektor penggerak dengan berposisi sebagai lembaga penunjang dan pemasaran. Koperasi menjadi motor penggerak, maksudnya koperasi harus mampu membangun visi usaha bersama petani komunitas. Visi usaha koperasi, meningkatkan pendapatan masyarakat petani, diwujudkan dengan memunculkan “bisnis unggulan” sesuai dengan potensi wilayah desa tersebut. Dari potensi yang ada kemudian di upgrade diberikan nilai tambah sehingga menjadi unggul atau berdaya saing. Koperasi mendongkrak setiap sektor agribisnis untuk mampu menghasilkan bisnis unggulan tersebut. Dari sektor hulu maupun hilir. Penyamaan visi ini dilakukan dengan sosialisasi-sosialisasi ke kelompok tani komunitas dan melibatkan komunitas untuk menjalankan strategi. Sehingga petani komunitas pun turut serta mendukung usaha koperasi secara nyata. Petani komunitas dilibatkan untuk mampu mengadakan sarana produksi, memproduksi hingga melakukan pengolahan hasil pertanian baik dari kekuatan komunitas maupun bekerjasama dengan pihak lain. Sehingga sebagai lembaga penunjang, koperasi harus siap memfasilitasi petani agar mampu ikut serta dalam membangun bisnis. Fasilitasi ini dapat dilakukan dengan kekuatan koperasi sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain. Misalnya dari pihak swasta maupun dinas pemerintah. Fasilitasi tersebut bisa dalam bentuk penyediaan sarana produksi, pembekalan pengetahuan dan teknologi, pendampingan standar operasi, hingga permodalan. Faktor penting lainnya adalah pemasaran. Koperasi harus mampu untuk membuka pasar produk – produk komunitas. Koperasilah yang akan membeli produk-produk komunitas dan selanjutnya memasarkannya baik ke komunitas kembali maupun ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, dalam lingkup mikro, usaha koperasi agar dapat stabil dan berkesinambungan tidak cukup hanya dengan rencana usaha yang ingin dilaksanakan saja yaitu usaha pertanian ini dan itu. Koperasi harus berfikir secara sistemik membangun usaha pertanian dengan menguatkan sektor hulu hingga ke hilir. Koperasi mengambil posisi utama strategis dalam komunitas sebagai lembaga penggerak dalam bentuk lembaga penunjang dan pemasaran.
sebenarnya sy tertarik dgn koprasi tani ini yg memang setahun terakhir ini sdang sy geluti,memang koprasi salah satu wadah menaikan daya tawar tani cuma yg sya mau tanya bentuk peran aktif seperti apa ataw kontribusi seperti apa yg DD bsa bantu untuk tani d daerah sy