Ibadah puasa bulan Ramadhan 1434 Hijriah sebentar lagi akan rampung. Namun, untuk menggenapi kesempurnaan ibadah mulia itu, umat Islam terutama yang berpuasa diwajibkan melaksanakan zakat fitrah sebagai rukun Islam keempat.
Zakat fitrah dianggap wajib berdasarkan hadist dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci diri dan jiwa bagi orang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang miskin.
Itu diperkuat hadist dari Ibnu Umar dan Imam Bukhari bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kaum muslimin.
Waktu membayar yang paling afdal atau utama ialah sesudah shalat subuh sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW bahwa Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum berangkatnya orang-orang untuk mengerjakan shalat Idul Fitri.
Adapun pembayaran zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal hari raya, sebagian ulama mengatakan makruh dan sebgian ulama lain menganggap itu sebagai sedekah biasa.
Sementara itu, zakat fitrah setelah matahari terbenam saat Hari Raya Idul Fitri dianggap haram. Pembayaran zakat fitrah menjadi utang kepada Allah SWT dan wajib di-qadha (dibayar) pada tahun depan.
Maka jangan sampai kita lalai membayar zakat. Sebab, itu salah satu bentuk kemaksiatan kita kepada Allah SWT dan harus segera bertobat.