Perempuan Soko Guru Ketahanan Pangan. Disampaikan dalam Temu Publik PERAN PEREMPUAN DALAM PEMENUHAN PANGAN, GIZI DAN KESEHATAN yang diadakan oleh KEHATI di Jakarta 2012. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup dan beraktivitas. Memperoleh pangan yang baik dan cukup adalah bagian dari hak azasi manusia (Universal of Human Right).
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (UU Pangan no 18/2012).
Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu (UU Pangan no 18/2012).
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal (UU Pangan no 18/2012).
Materi Perempuan Soko Guru Ketahanan Pangan selengkapnya bisa diunduh di sini.