Adhi NH, S.TP
Memahami Bentuk Syirkah – Koperasi Syariah yang dibangun
Syirkah Inpoktan (Induk Kelompok Tani) yang akan dibangun lebih dekat dengan syirkah mudhorobah. Syirkah ini mensyaratkan pihak yang bersyirkah terdiri dari pihak pemodal dan pengelola yang berakad untuk berusaha bersama guna memperoleh keuntungan.
Pemodal adalah pihak yang hanya berkontribusi finansial terhadap usaha sedangkan pengelola adalah pihak yang berkontribusi tenaga/kerja (manajemen dan keahlian) juga dapat berkontribusi finansial. Jika ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pemodal. Namun demikian, pengelola turut menganggung rugi jika kerugian itu karena kesengajaan atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Selanjutnya setelah dibentuk, syirkah ini dapat didaftarkan badan hukum sebagai koperasi syariah.
Guna Kelengkapan organisasi, informasi mengenai syirkah dapat dituangkan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga. AD/ART menjelaskan tentang organisasi/syirkah, anggota-anggotanya, bentuknya dan lain-lain. AD/ART menjadi syarat yang mengikat dalam akad selama syarat-syarat tersebut tidak melanggar hukum syari’. AD/ART Koperasi biasanya sudah ditetapkan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Bilamana demikian, maka poin yang tidak bertentangan syariat diambil selebihnya tidak digunakan.
Memastikan Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban pengelola secara umum telah jelas, guna memberikan pedoman diantara kedua belah pihak maka dibuatlah rincian hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu dituangkan dalam dokumen akad syirkah inpoktan yang mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu menjadi penting untuk membedah akad syirkah sebelum disepakati. (bisa dilihat dalam draft akad syirkah koperasi klaster mandiri)
Menentukan Para Pemodal
Para pemodal dalam syirkah inpoktan adalah para anggota inpoktan klaster mandiri.
Memilih Pengelola Koperasi
Pengelola memiliki tanggung jawab untuk mengelola modal dalam suatu usaha produktif sehingga mampu menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu pengelola haruslah seorang yang memiliki beberapa criteria dasar antara lain amanah dan mampu.
Amanah artinya seseorang tersebut dapat dipercaya/tidak khianat sedangkan mampu artinya dapat melaksanakan tugas/kerja sebagai pengelola. Ada pula criteria afdholiyah lainnya misalnya berpengalaman sukses dalam mengelola usaha syirkah, memiliki jaringan yang luas dan sebagainya.
Pengelola minimal 3 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (syarat bagi badan hukum koperasi). Secara praktis kandidat pertama adalah para pengurus inti inpoktan. Para perwakilan dalam forum pendirian koperasi dapat memberikan penilaian terhadap para pengurus inti. Bila diantara mereka ada yang tidak sanggup maka dapat digantikan dengan yang lainnya.
Membicarakan Rencana Usaha Syirkah Koperasi Syariah
Dalam proses pembentukan koperasi syariah ini perlu beberapa kali proses pertemuan. Pertemuan pertama membicarakan tentang persepsi dan penunjukan pengelola dan penetapan pemodal, termasuk AD/ART. Pertemuan kedua adalah pembicaraan rencana usaha awal inpoktan, dan yang terakhir adalah penandatanganan akad syirkah koperasi.
Persepsi akan syirkah semoga sudah sama. Selanjutnya dalam perencanaan awal, pengelola ditunjuk diharapkan mampu memberikan usulan usaha bersama dengan mempertimbangkan peluang dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki. Bila mana pengelola sudah siap, diadakanlah rapat untuk membicarakan rencana usaha/bisnis dan akad syirkah koperasi selama periode tertentu. Dan selain adanya akad dibuat pula berita acara pendirian kelembagaan syirkah koperasi tersebut.
Setelah perencanaan usaha itu telah ada maka selanjutnya adalah pengumpulan sumberdaya dan saatnya untuk mengikatkan diri pada akad syari berupa syirkah mudhorobah. Nah agar semakin mantap syirkah yang dibangun didaftarkan sebagai lembaga ekonomi rakyat berbadan hukum koperasi. Membuat akta notaris pendirian koperasi kepada pejabat notaris kemudian dilanjutkan dengan pengajuan badan hukum kepada dinas koperasi dan umkm.
Simulasi Sederhana Contoh Syirkah dan Bagi Hasil Koperasi Syirkah
Misal inpoktan bersepakat membangun syirkah berbadan hukum koperasi. Syirkah Inpoktan maju jaya saat ini memiliki usaha pengadaan saprotan dengan modal finansial sebesar 15 juta rupiah dengan periode usaha disepakati setahun. Modal itu berasal dari 75 anggota inpoktan masing-masing menyetorkan dana 200.000. Diantara mereka telah ditetapkan 4 orang sebagai pengelola usaha.
Setiap bulan pengurus diminta menyampaikan laporan usaha pada rapat bulanan inpoktan maju jaya. Dan Di akhir tahun akan dilakukan tutup buku serta bagi hasil keuntungan. Disepakati nisbah bagi hasil untuk tim pengelola (ketua, sekretaris dan bendahara) adalah sebesar 50%, nisbah pemodal adalah 40%, infaq untuk kegiatan sosial 10%.
Bagaimana posisi Pengawas dan Penasehat
Pengawas adalah pihak diluar pengurus yang menjalankan tugas evaluasi/ koreksi terhadap pelaksanaan usaha. Berarti pengawas adalah orang yang memahami tentang administrasi dan keuangan koperasi sehingga mampu memberikan koreksi terhadap jalannya usaha.
Dalam kontek syirkah maka keberadaan pengawas adalah optional. Karena unsur utama dalam syirkah adalah akad dan kepercayaan diantara orang yang bersyirkah. Bilamana diperlukan untuk memberikan koreksi maka boleh saja diambil. Status bagi pengawas adalah ajir/pekerja dan mereka diberikan imbalan atas pekerjaannya.
Nah untuk Syirkah yang baru dibangun sebetulnya tidak mebutuhkan pengawas secara khusus karena langsung ditangani oleh pendamping program. Misal karena syarat administrasi pengawas harus ada maka bisa ditunjuk pendamping dan perwakilan anggota yang mampu sebagai pengawas. Tidak berbeda pula dengan persoalan penasehat.
Bagaimana posisi Simpanan Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela dalam Syariah…
Dalam syirkah, modal yang dilibatkan dalam usaha ditetapkan diawal akad sehingga diketahui betul jumlah dana yang diputar/dikelola. Karena Konsekuensinya adalah pemodal siap menanggung kerugian syirkah sesuai kontribusi modal tersebut.
Pada kondisi tertentu untuk penambahan modal atau pengurangan modal dapat dilakukan sesuai kesepakatan. Misalnya pengelola tahu betul ada peluang usaha yang pasti namun perlu tambahan modal, kemudian pengelola mengajukan musyawarah dengan pemodal maka berubahan/penambahan modalpun dapat dilakukan.
Nah, simpanan pokok, wajib dan sukarela adalah mekanisme koperasi dalam menghimpun dana para anggotanya. Simpanan pokok adalah jumlah uang yang disetorkan sekali oleh seseorang ketika menjadi anggota koperasi sesuai kesepakatan. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota setiap bulan, besarnya sesuai kesepakatan. Sedangkan simpanan sukarela adalah sejumlah uang yang disetorkan dengan jumlah yang tidak ditetapkan dan tidak bersifat wajib.
Oleh karena itu dalam mekanisme penghimpunan dana, syirkah juga dapat menerapkan simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela dengan besar sesuai kesepakatan. Hanya saja perlu disepakati mana yang akan dijadikan modal usaha dan mana yang tetap menjadi simpanan. Artinya simpanan adalah titipan/tabungan saja milik individu anggota dan tidak boleh bagi syirkah untuk menggunakannya.
Menurut saya pada saat pendirian koperasi modal awal usaha adalah dari simpanan pokok dan modal program (bila ada). Sedangkan simpanan wajib dan sukarela tetap dihimpun sebagai titipan/tabungan. Selanjutnya, bilamana dibutuhkan penambahan modal usaha maka bisa disepakati dari simpanan wajib dan sukarela yang telah dihimpun dan ditetapkan menjadi tambahan modal usaha. Dan ditindaklanjuti dengan updating data pemodal dengan penambahan kontribusi modal.
Semoga langkah penumbuhan kelembagaan ekonomi dari awal dan melalui proses yang bertahap mampu mewujudkan lembaga ekonomi yang mapan dan mantap. Amin…