Lebak – Keseriusan petani dampingan Pertanian Sehat Indonesia (PSI) – Dompet Dhuafa dalam program klaster mandiri wilayah Lebak – Banten telah ditunjukan dengan komitmen mereka yang siap mendirikan koperasi.
Dalam pertemuan rutin bulanan pengurus Induk Kelompok Tani (Ipoktan) Al Ghina (7/5/2012), mereka siap mendirikan koperasi guna memperkuat kelembagaan yang sudah terbentuk. Hasil rapat tersebut merumuskan rencana pembentukan Koperasi Inpoktan diantaranya: menentukan struktur pengelola koperasi, usaha koperasi dan persiapan teknis untuk legalitas koperasi.
Berdasarkan UU 25/1992, PP 4/1992 dan PERMENKOP 01/2006 tentang pendirian koperasi, secara umum prosedur pendirian koperasi berbadan hukum adalah sebagai berikut: pertama, adanya komitmen bersama minimal 20 orang untuk mendirikan koperasi. Kedua, rapat persiapan pendirian koperasi dihadiri oleh dinas koperasi guna diperoleh arahan. Ketiga, rapat pembentukanya menentukan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Keempat, pembuatan dan pengesahan akta oleh pejabat notaries berwenang. Kelima, selanjutnya pengajuan badan hukum melalui dinas koperasi setempat.
Adanya Koperasi Inpoktan merupakan salah satu indikator output program klaster mandiri. Koperasi tersebut diharapkan mampu menunjang aktivitas kelembagaan dalam pengelolaan keuangan serta usaha masyarakat. Koperasipun yang akan dibentuk dirumuskan sesuai kaidah syariat Islam.
Mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita bersama petani Desa Cisimeut Kec. Leuwidamar Kab. Lebak – Banten untuk mendirikan Koperasi Inpoktan untuk pengembangan usaha mereka bisa terwujud secepatnya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Amin (Imam/Adhi)