Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah SWT mensyariatkan atas merka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan.
Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah disyariatkan Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah
- Zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, sehingga mereka dapat berkosentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Zakat fitrah merupakan tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir as Sa’di, hlm. 37)
- Zakat fitah merupakan salah satu sarana pemberian makan kepad fakir miskin.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Dan hukum wajib ini merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama, berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada manusia pada bulan Ramadhan.” (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahan pada Muslim)
Zakat Fitrah wajib atas siapa?
Zakat fitrah wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, lelaki, perempuan, merdeka, dan hamba sahaya, untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya seperti istri, anak, dll. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu shaa’ korma atau satu shaa’ gandum atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dari kalangan muslimin.” (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984)
Catatan:
- Janin tidak wajib dizakati, karena Nabi SAW mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat.
- Zakat fitrah wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Besarnya Zakat Fitrah
Disebutkandalam hadits di atas bahwa besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 shaa’ makanan pokok per jiwa, dimana 1 shaa’ itu setara dengan 4 mudd, sementara 1 mudd itu seukuran dua telapak tangan normal dari lelaki dewasa. Dan kebanyakan ulama mengkonversinya menjadi 2,5 kg atau 3 kg di zaman ini. Karenanya hendklah tidak mengeluarkan zakat yang lebih sedikit dari itu.
Bentuk zakat yang dikeluarkan
Yaitu bahan makanan pokok yang biasa dimakan di daerah masing-masing. Nabi SAW menyebutkan korma dan gandum karena itu termasuk makanan pokok di Madinah saat itu.
Waktu Mengeluarkannya
Nabi SAW menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat ‘ied sebagaimana dalam hadits “Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”
Zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaanya kepada amail zakat dapat diajukan 1 atau 2 hari sebleum ‘ied, berdasarkan riwayat berikut ini, “Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari ‘Ied.” (Shahih, HR Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupunada juga yang berpendapat itu boleh. Namun, pendapat pertama itulah yang benar, karena demikianlah praktik para shahabat.
Wallahu a’lam