BOGOR – Sentra Jamur Jampang dikunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Selasa (8/92015). Kunjungan dari Dinas Kesehatan diwakili 2 orang, bertujuan mensurvai Perijinan Industri Rumah Tangga (PIRT) produksi jamur krispi.
Pengurus koperasi Cahaya Jampang diwakili Sandi, Daden, dan Supriatna. Mereka meyakini bahwa produk jamur krispi Jampang dapat lolos uji kualifikasi PIRT dan memperoleh perizinan dalam melakukan kegiatan industri rumah tangga.
Berdasarkan hasil kunjungan dan identifikasi, pihak Dinkes memberikan beberapa rekomendasi. Perlunya ada washtaflle di dalam ruangan, perlu ada sekat pemisah antara tempat penggorengan dengan penirisan, serta perlu ada penambahan atap pada bagian dapur.
Semoga Sentra Jamur Jampang mendapatkan sertifikat PIRT untuk pengolahan jamur tiram. Sehingga menjadi jaminan bagi konsumen jamur krispi Jampang. [RIEF]