Komunitas adat bagi bangsa Indonesia adalah aset budaya yang tidak terhingga nilainya. Keberadaannya tidak terlepas dari akar sejarah panjang dan wujud unik atas keberagaman bangsa ini. Tata nilai yang telah dianut pada komunitas desa adat bukan hanya terkait aspek sosial-budaya semata akan tetapi terintegrasi pula dengan aspek lainnya seperti sistem ekonomi, lingkungan dan sebagainya.
Salah satu komunitas desa adat yang masih eksis dan terus menjaga tata nilai budaya leluhur mereka terutama dalam sistem budaya pertanian adalah Komunitas Kasepuhan Banten Kidul yang terletak di Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, Kab. Sukabumi. Kasepuhan Banten Kidul adalah kelompok masyarakat adat Sunda yang tinggal di sekitar Gunung Halimun, terutama di wilayah Kabupaten Sukabumi sebelah barat hingga ke Kabupaten Lebak, dan ke utara hingga ke Kabupaten Bogor.omunitas adatbagi bangsa Indonesia adalah aset budaya yang tidak terhingga nilainya. Keberadaannya tidak terlepas dari akar sejarah panjang dan wujud unik atas keberagaman bangsa ini. Tata nilai yang telah dianut pada komunitas desa adat bukan hanya terkait aspek sosial-budaya semata akan tetapi terintegrasi pula dengan aspek lainnya seperti sistem ekonomi, lingkungan dan sebagainya.
Sisi menarik dan sangat menonjol di antara banyak keunikan dari Kasepuhan Sinar Resmi adalah terkait penjagaan adat dalam pengelolaan sistem pertanian padi yang mereka lakukan. Bagi komunitas Kasepuhan Sinar Resmi, bertani bukan hanya sekedar aktifitas ekonomi terkait menanam, memelihara dan memanen. Lebih dari itu, bertani adalah bagian dari nafas budaya dan penjagaan adat istiadat dari leluhur mereka. Maka sistem pertanian yang diterapkan di Kasepuhan Sinar Resmi terus dijaga ketat dalam aturan adat istiadat dan dipantau langsung oleh Abah Asep Nugraha sebagai ketua adat.
Di antara aturan adat terpenting dalam hal pertanian adalah larangan untuk melakukan komersialisasi produk pertanian padi yang mereka tanam. Maka pasca panen hasil pertanian disimpan dalam lumbung (leuwit) yang semua warga kasepuhan wajib memilikinya untuk kebutuhan pangan mereka dan kebutuhan sosial lainnya, termasuk juga adanya leuwit adat Si Jimat milik kasepuhan. Pemakaian bahan-bahan kimia sintetis dalam kegiatan pertanian di kasepuhan Sinar Resmi juga tidak diperbolehkan. Benih padi yang ditanam warga Kasepuhan Sinar Resmi juga harus benih padi varietas lokal dan musim tanam hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Alhasil, dalam hal pangan masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi tidak pernah kelaparan. Sistem pertanian mereka pun tidak tergantung pada pihak luar, karena secara adat telah menyediakan semua kebutuhan proses produksi pertanian seperti benih lokal yang hingga saat ini telah ada lebih dari 68 varietas lokal, pupuk organik dan lainnya.
Apa yang dilakukan oleh komunitas adat Kasepuhan Sinar Resmi terkait sistem pengelolaan pertanian menjadi inspirasi penting bagi penetapan cara pandang kita dalam mengatasi berbagai persoalan di negeri ini khususnya dalam hal pangan dan pertanian. Mental kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan sendiri menjadi kata kunci dalam upaya mengatasi kelangkaan pangan, bukan dengan melakukan alternatif impor secara terus menerus. Petani harus dijadikan sebagai pelaku utama dalam sektor pertanian dan negara harus melindungi mereka melalui kebijakan yang pro-petani. Maka tatkala petani didukung dengan sepenuh hati, bukan hanya ketahanan pangan yang akan dinikmati negeri ini akan tetapi juga kedaulatannya dalam hal pangan dan pertanian sebagaimana yang terjadi di Desa Adat Sinar Resmi, Sukabumi. Indonesia pun akan berdaya, sungguh mengagumkan! (dim/psi).