Pertanian Sehat Indonesia

Koperasi Serba Usaha Al Ghina Lebak

Rencana Umum Usaha Koperasi Inpoktan Syariah Klaster Mandiri Basis Pertanian

Oleh Adhi Nur Hidayat, S.TP

Koperasi induk kelompok tani (Inpoktan) klaster mandiri adalah lembaga ekonomi komunitas binaan program klaster mandiri Dompet Dhuafa yang dirintis triwulan lalu.

 

Koperasi Inpoktan dibentuk dengan prinsip kerjasama syirkah usaha dalam fiqih muamalah islam yakni memenuhi rukun: terdapat pengelola syirkah, terdapat pemodal syirkah, terdapat jumlah modal dan rencana usaha yang disepakati bersama.  Syirkah ini mengikat diantara kedua belah pihak antara pemodal dan pengelola usaha dengan prinsip lost and profit sharing. Koperasi merencanakan usaha dalam sektor riil. Artinya koperasi mengelola modal yang dimiliki pada usaha – usaha yang jelas aktivitas maupun produknya. Macam usaha yang dijalankan adalah usaha – usaha prospektif – thoyyiban yang tentu diperbolehkan dalam syariat – halal. Rencana Usaha Koperasi Koperasi Inpoktan merencanakan produksi baik barang dan jasa secara mandiri. Koperasi, untuk menjalankan operasi  (jasa) dan produksi (barang), memperkerjakan mitra dan memberikan upah sesuai pekerjaannya. Sebagai contoh dalam produksi barang adalah koperasi inpoktan memproduksi sarana produksi pertanian (kompos, pestisida nabati, pupuk organik cair, dll). Sebagai contoh dalam operasi jasa, koperasi Inpoktan menyediakan jasa penggunaan alat dan mesin pertanian traktor, mesin pompa, penggilingan padi, dll. Konsep yang lainnya, Koperasi mengadakan barang dengan tidak memproduksi secara sendiri. Namun koperasi melakukan pemesanan kepada  pihak lain (mitra tani/bukan) untuk memproduksinya. Hal ini dalam istilah fiqh muamalah disebut Bay’ Salam.  Prinsipnya adalah barang yang dipesan jelas pada spesifikasinya dan dapat ditakar/diukur,  waktu penyerahan barang ditetapkan, serta pembayaran koperasi kepada pihak produsen dibayar diawal. Sebagai contoh, koperasi akan melakukannya dalam pengadaan sarana produksi hasil pertanian ramah lingkungan (kompos, pupuk cair, dll) dan juga hasil – hasil pertanian (gabah, jagung pipil, coklat, dll). Selanjutnya setelah barang dan jasa telah tersedia, koperasi menjual atau memasarkan barang/jasa tersebut kepada konsumen. Penjualan yang dilakukan koperasi menggunakan beberapa kaidah. Beberapa jenis penjualan yang diterapkan koperasi kepada konsumen antara lain adalah penjualan biasa dan murobahah baik secara tunai maupun tidak tunai (Kredit). Perbedaannya, penjualaan biasa maksudnya adalah jual beli dimana konsumen tidak diberi tahu harga pokok barang tersebut sedangkan jual beli murobahah adalah jual beli dimana koperasi menyampaikan harga pokok barang dan keuntungan yang diambil oleh koperasi. Murobahan biasanya dilakukan kepada anggota koperasi. Penjualan tersebut dapat dilakukan baik secara tunai maupun kredit. Koperasi juga dapat membedakan harga barang, harga barang kredit relatif lebih mahal dari harga tunai. Guna mendorong kegiatan sektor riil usaha masyarakat dan Juga mengembangkan modal koperasi yang belum diserap dalam usaha – usaha koperasi, koperasi dapat merencanakan investasi dengan prinsip mudhorobah. Koperasi bekerjasama dengan pihak lain dalam suatu usaha yang halal dan thoyib. Koperasi bertindak sebagai pemodal dalam usaha tersebut. Prinsip mudhorobah yaitu lost and profit sharing. Artinya koperasi berhak memperoleh bagi hasil usaha bilamana usaha itu mengalami untung sesuai kesepakatan nisbah bagi hasil. Sedangkan koperasi akan menanggung kerugian usaha bila usaha memang mengalami kerugian yang wajar. Demikianlah rencana umum usaha koperasi inpoktan syariah klaster mandiri. Koperasi bermain dalam sektor rill dari mulai produksi, pemasaran, dan investasi sehingga dapat dihasilkan barang atau jasa berkualitas yang dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.